Bimtek & Training
Training Consumer Protection Compliance untuk Industri Jasa Keuangan Terbaru 2026-2027
Training Consumer Protection Compliance untuk Industri Jasa Keuangan 2026-2027
Deskripsi
Training Consumer Protection Compliance untuk Industri Jasa Keuangan 2026-2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesional dalam membangun, menerapkan, dan mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Perkembangan produk keuangan, digitalisasi layanan, serta semakin kompleksnya kebutuhan konsumen membuat aspek consumer protection menjadi bagian penting dari tata kelola dan manajemen risiko lembaga jasa keuangan.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menjadi salah satu landasan penting dalam penerapan consumer protection compliance. Regulasi tersebut mencakup prinsip pelindungan konsumen, perilaku dasar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tahapan kegiatan usaha, penyediaan informasi, pemasaran produk dan layanan, perjanjian, pelayanan konsumen, penanganan pengaduan, pengawasan perilaku, hingga sanksi.
Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami bagaimana menerjemahkan ketentuan regulasi ke dalam kebijakan, prosedur, SOP, proses bisnis, serta mekanisme pengawasan internal. Peserta juga akan dibekali pemahaman mengenai identifikasi risiko ketidakpatuhan, perlakuan yang adil kepada konsumen, transparansi informasi produk dan layanan, responsible marketing, pengelolaan pengaduan, serta penyelesaian sengketa.
Training Consumer Protection Compliance 2026-2027 juga membahas tantangan perlindungan konsumen pada layanan berbasis digital, termasuk kebutuhan untuk memastikan informasi yang diberikan kepada konsumen tetap jelas, akurat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan. Dengan pendekatan praktis melalui studi kasus dan diskusi, peserta diharapkan mampu mengevaluasi kesenjangan kepatuhan serta menyusun langkah perbaikan yang sesuai dengan karakteristik lembaga masing-masing.
Pelatihan ini sangat relevan bagi unit compliance, risk management, legal, audit internal, customer service, marketing, product development, dan fungsi perlindungan konsumen pada bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, pasar modal, fintech, dana pensiun, serta berbagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan lainnya.
Tujuan Training Consumer Protection Compliance untuk Industri Jasa Keuangan 2026-2027
- Memahami konsep, prinsip, dan kerangka Consumer Protection Compliance dalam industri jasa keuangan.
- Meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan regulasi terkait pelindungan konsumen.
- Mampu mengidentifikasi kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memberikan pelindungan kepada konsumen.
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen, serta penanganan pengaduan.
- Mampu memastikan proses desain, pemasaran, penyampaian informasi, perjanjian, hingga pelayanan produk dan/atau jasa keuangan sesuai prinsip pelindungan konsumen.
- Meningkatkan kemampuan melakukan identifikasi dan mitigasi risiko ketidakpatuhan (compliance risk) yang berkaitan dengan konsumen.
- Memahami mekanisme pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara efektif dan sesuai ketentuan.
- Membangun sistem monitoring dan evaluasi kepatuhan perlindungan konsumen di lingkungan perusahaan.
- Meningkatkan kesiapan perusahaan menghadapi pengawasan market conduct dan kepatuhan OJK.
- Mendorong terciptanya budaya perusahaan yang berorientasi pada kepentingan konsumen, kepatuhan, integritas, dan tata kelola yang baik.
Materi Training Consumer Protection Compliance untuk Industri Jasa Keuangan 2026-2027
- Memahami regulasi dan prinsip perlindungan konsumen serta perkembangan ketentuan OJK yang relevan dengan industri jasa keuangan.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam membangun compliance framework perlindungan konsumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memahami kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari desain produk, pemasaran, pemberian informasi, penyusunan perjanjian hingga pelayanan konsumen.
- Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi dan mengendalikan risiko pelanggaran perlindungan konsumen, termasuk risiko akibat praktik pemasaran, layanan digital, dan penyampaian informasi yang tidak sesuai.
- Meningkatkan kualitas transparansi informasi mengenai produk dan layanan agar konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
- Memperkuat sistem penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai prosedur.
- Memahami mekanisme pengawasan perilaku PUJK oleh OJK, termasuk aspek pembinaan dan konsekuensi atas ketidakpatuhan.
- Membangun budaya kepatuhan dan customer-centricity di lingkungan perusahaan sehingga perlindungan konsumen menjadi bagian dari tata kelola dan operasional perusahaan.
- Meningkatkan kesiapan perusahaan menghadapi perkembangan digitalisasi jasa keuangan, termasuk penguatan perlindungan data, keamanan sistem informasi, dan ketahanan siber.
- Mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang andal, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung keberlanjutan industri jasa keuangan.
Metode Training Consumer Protection Compliance untuk Industri Jasa Keuangan 2026-2027