Bimtek & Training
JADWAL BIMTEK MEKANISME DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA TERBARU 2026-2027
JADWAL BIMTEK MEKANISME DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2026-2027
DESKRIPSI
Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa tahun 2026–2027 merupakan program peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Jadwal pelaksanaan bimtek disusun secara bertahap selama dua tahun, mencakup sesi persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi di setiap wilayah kecamatan dan kabupaten. Kegiatan ini ditujukan kepada perangkat desa, tim pelaksana kegiatan, serta unsur pengelola keuangan desa. Materi yang diberikan meliputi regulasi pengadaan barang dan jasa desa, perencanaan kebutuhan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), proses pemilihan penyedia, hingga mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.
Selain itu, peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa tahun 2026–2027 juga dibekali pemahaman mengenai pencegahan risiko penyimpangan serta penerapan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan. Jadwal bimtek tahun 2026 difokuskan pada penguatan dasar regulasi dan praktik pengadaan, sedangkan tahun 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas implementasi dan digitalisasi proses pengadaan desa.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan pendampingan teknis berkelanjutan agar peserta mampu mengimplementasikan ilmu secara langsung di lapangan. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa desa menjadi lebih profesional, tertib administrasi, dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Kegiatan juga disosialisasikan melalui pemerintah daerah secara terkoordinasi agar pelaksanaan berjalan efektif dan tepat waktu di seluruh wilayah sasaran serta meningkatkan kualitas tata kelola desa berkelanjutan.
TUJUAN JADWAL BIMTEK MEKANISME DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2026-2027
MATERI JADWAL BIMTEK MEKANISME DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2026-2027
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku).
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
2. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Desa
- Memenuhi kebutuhan pembangunan desa.
- Menggunakan Dana Desa secara efektif dan efisien.
- Mewujudkan pengadaan yang transparan, adil, dan akuntabel.
3. Prinsip Pengadaan
- Efisien.
- Efektif.
- Transparan.
- Terbuka.
- Bersaing secara sehat.
- Adil.
- Akuntabel.
4. Tahapan Pengadaan
- Perencanaan kebutuhan.
- Penyusunan RAB.
- Penetapan metode pengadaan.
- Pemilihan penyedia atau swakelola.
- Pelaksanaan pekerjaan.
- Pemeriksaan hasil pekerjaan.
- Pembayaran.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban.
5. Metode Pengadaan
- Swakelola: pekerjaan dilakukan sendiri oleh pemerintah desa atau masyarakat.
- Melalui Penyedia: pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa sesuai ketentuan.
6. Dokumen Pengadaan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Spesifikasi teknis.
- Surat Perjanjian/Kontrak.
- Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Dokumen pembayaran.
7. Pengawasan
- Kepala Desa.
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- BPD.
- Kecamatan.
- Inspektorat.
8. Permasalahan yang Sering Terjadi
- RAB tidak sesuai.
- Spesifikasi barang berbeda.
- Dokumen tidak lengkap.
- Keterlambatan pekerjaan.
- Konflik kepentingan.
9. Solusi
- Perencanaan yang matang.
- Administrasi lengkap.
- Dokumentasi setiap kegiatan.
- Pengawasan rutin.
- Mematuhi seluruh ketentuan yang berlak