Bimtek & Training
JADWAL BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)2026-2027
JADWAL BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)2026-2027
DESKRIPSI
Jadwal Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026–2027 disusun untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa yang sistematis, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai tahapan penyusunan RKP Desa sebagai dasar penyusunan APBDes, mulai dari penggalian gagasan masyarakat, musyawarah desa, penetapan prioritas kegiatan, hingga penetapan dokumen RKP Desa.
Melalui bimtek ini, peserta akan dibekali materi terkait perencanaan pembangunan desa, teknik penyusunan program dan kegiatan prioritas, sinkronisasi dengan RPJM Desa, serta integrasi dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan praktik langsung penyusunan RKP Desa berbasis kebutuhan dan potensi desa masing-masing.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Dengan perencanaan yang baik, desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Bimtek ini juga mendorong aparatur desa untuk lebih inovatif dalam menyusun program kerja yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.
TUJUAN JADWAL BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)2026-2027
- Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) secara sistematis dan sesuai regulasi.
- Memberikan pemahaman mengenai tahapan penyusunan RKP Desa mulai dari penggalian gagasan, musyawarah desa, hingga penetapan dokumen.
- Meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menyusun program dan kegiatan prioritas pembangunan desa yang berbasis kebutuhan masyarakat.
- Memperkuat sinkronisasi antara RKP Desa dengan RPJM Desa serta kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
- Meningkatkan keterampilan teknis dalam penyusunan dokumen RKP Desa yang tepat, terukur, dan berkelanjutan.
- Mendorong optimalisasi penggunaan dana desa melalui perencanaan program yang efektif dan tepat sasaran.
- Mewujudkan pembangunan desa yang lebih terarah, inovatif, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.