Bimtek & Training
JADWAL BIMTEK TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA SESUAI PERATURAN LKPP NO. 12 TAHUN 2019/2026
JADWAL BIMTEK TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA SESUAI PERATURAN LKPP NO. 12 TAHUN 2019/2026
DESKRIPSI
Jadwal Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tahun 2026–2027 disusun untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prinsip, etika, serta tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh materi mengenai perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen pengadaan, pelaksanaan proses pemilihan penyedia, hingga serah terima hasil pekerjaan. Selain itu, peserta juga akan dibekali dengan pemahaman terkait swakelola, pengadaan melalui penyedia, serta penggunaan aplikasi pendukung pengadaan barang/jasa desa.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur desa dalam mengelola pengadaan barang/jasa, meminimalisir potensi kesalahan administrasi, serta mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan. Dengan penerapan tata kelola pengadaan yang baik sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembangunan serta pelayanan masyarakat desa secara berkelanjutan.
TUJUAN JADWAL BIMTEK TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA SESUAI PERATURAN LKPP NO. 12 TAHUN 2019/2026
- Meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata cara pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019.
- Meningkatkan kapasitas dalam perencanaan pengadaan barang/jasa desa yang efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan.
- Memperkuat kemampuan dalam penyusunan dokumen dan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa.
- Meningkatkan pemahaman tentang mekanisme swakelola dan pengadaan melalui penyedia.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa desa.
- Meminimalisir kesalahan administrasi dan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
- Meningkatkan keterampilan penggunaan sistem atau aplikasi pendukung pengadaan barang/jasa desa.
- Mewujudkan tata kelola pengadaan desa yang profesional, tertib, dan sesuai regulasi.
MATERI JADWAL BIMTEK TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA SESUAI PERATURAN LKPP NO. 12 TAHUN 2019/2026