Bimtek & Training
JADWAL BIMTEK PERENCANAAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA (PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA) 2026-2027
JADWAL BIMTEK PERENCANAAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA (PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA) 2026-2027
DESKRIPSI
Jadwal Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026–2027 disusun untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai siklus pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban APBDes.
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh materi teknis terkait penyusunan APBDes, pengelolaan pendapatan dan belanja desa, administrasi keuangan desa, serta penyusunan laporan keuangan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan praktik penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis digital untuk mendukung efektivitas administrasi dan pelaporan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara efisien dan tepat sasaran, serta meminimalisir kesalahan administrasi dan potensi penyimpangan. Dengan penerapan pengelolaan keuangan desa yang baik sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
TUJUAN JADWAL BIMTEK PERENCANAAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA (PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA) 2026-2027
- Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
- Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai siklus pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes.
- Meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam penyusunan APBDes yang efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan pembangunan desa.
- Memperkuat keterampilan dalam administrasi, penatausahaan, dan penyusunan laporan keuangan desa yang tertib dan akuntabel.
- Meningkatkan kemampuan penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis digital.
- Meminimalisir kesalahan administrasi dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
- Mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, transparan, dan sesuai regulasi.
- Mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
MATERI JADWAL BIMTEK PERENCANAAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA (PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA) 2026-2027
- Kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan kebijakan terbaru Tahun 2026–2027.
- Prinsip dan siklus pengelolaan keuangan desa: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
- Teknik penyusunan APBDes sesuai RPJM Desa dan RKP Desa.
- Pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa secara efektif dan akuntabel.
- Penatausahaan keuangan desa: pencatatan, pembukuan, dan administrasi keuangan desa.
- Penyusunan laporan realisasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Sistem pengendalian internal dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
- Pencegahan kesalahan administrasi dan penyimpangan keuangan desa.
- Penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis digital.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
- Studi kasus pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
- Praktik penyusunan APBDes dan simulasi laporan keuangan desa.
- Monitoring, evaluasi, dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) hasil bimtek.